Inilah Bandar Sabu-Sabu yang Sudah 2 Tahun jadi Target Operasi Polisi
Senin, 10 Oktober 2022 – 22:02 WIB

Kapolsek Seberang Ulu II Palembang Kompol Handryanto memimpin ungkap kasus penangkapan tiga bandar narkoba jenis sabu-sabu, di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (10/10/2022). ANTARA/HO-Polsek SU II Palembang
“Keuntungan itu tidak sebanding dengan dampak kerusakan anak-anak remaja kita yang terjerumus narkoba,” kata dia pula.
Narkoba ini pintu gerbang tindak pidana lainnya, sehingga pihaknya memastikan operasi seperti ini terus bergulir untuk mengungkap jaringan-jaringan mereka, hingga memberantas habis peredaran narkoba di kota ini, demikian Handryanto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 juncto Pasal 132 dan Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ketiga bandar sabu-sabu ini dikenal piawai mengelabui kejaran polisi. Sebegini barang bukti yang diamankan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Gus Din Apresiasi Jokowi Laporkan ke Polisi Kepada Penuduh Dirinya Berijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang