Inilah Beberapa Aturan Baru di UU ASN Hasil Revisi, PNS & PPPK Wajib Tahu

Inilah Beberapa Aturan Baru di UU ASN Hasil Revisi, PNS & PPPK Wajib Tahu
MenPAN-RB Azwar Anas saat Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU ASN menjadi UU ASN di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan beberapa ketentuan baru di UU ASN hasil revisi UU Nomor 5 Tahun 2014.

Antara lain soal sistem rekrutmen ASN, lantaran ada fakta bahwa pada tahun-tahun sebelumnya ada lebih dari 130.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi.

Formasi ASN yang tidak terisi itu berada di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Menteri Azwar Anas menjelaskan, hal tersebut karena kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di daerah-daerah tersebut.

“UU ini menjadi solusi agar daerah 3T juga mendapat pelayanan dengan baik,” ujar Azwar Anas pada Sidang Paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi UU di Jakarta, Selasa (3/10).

Anas menjeaslan, salah satu agenda transformasi ASN dalam UU ASN hasil revisi ialah kemudahan mobilitas talenta ASN yang didedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta nasional yang sebarannya selama ini tidak merata, karena hanya terkonsentrasi di daerah tertentu, khususnya di Pulau Jawa.

“Kemudahan ini kita dedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta yang selama ini sebagian masih terpusat di kota-kota besar saja. Mobilitas talenta akan berorientasi “Indonesia-Sentris” sehingga dukungan keberadaan ASN, terutama di daerah 3T akan turut mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional,” kata mantan bupati Banyuwangi dua periode itu.

Menteri Anas menerangkan, pemerintah akan memberikan insentif khusus kepada para ASN yang bertugas di daerah 3T.

RUU ASN disahkan, berikut ini sejumlah aturan baru di UU ASN hasil revisi yang harus diketahui para PNS, honorer, dan PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News