Menteri Anas Tegaskan Tidak Ada PHK, Honorer Diangkat PPPK, Begini Mekanisme Sesuai RUU ASN

Menteri Anas Tegaskan Tidak Ada PHK, Honorer Diangkat PPPK, Begini Mekanisme Sesuai RUU ASN
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas. Foto: Dokumentasi Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan honorer di seluruh Indonesia akan tetap bekerja di instansi masing-masing.

Tidak akan ada pemberhentian hubungan kerja (PHK), apalagi dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) pada Selasa, 3 Oktober 2023.

"Sesuai perintah Presiden Joko Widodo tidak boleh ada PHK massal honorer. Semua tetap dipekerjakan dengan tanpa mengurangi pendapatannya," kata MenPAN-RB Azwar Anas seusai pengesahan RUU ASN di Gedung Senayan, Selasa (3/10).

Dia menegaskan penyelesaian honorer ini sudah tertuang dalam UU ASN baru, di mana solusinya melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PPPK ini, lanjutnya, dibedakan dengan sistem PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. 

Nantinya mana saja kriteria yang dimasukkan ke PPPK paruh waktu dan penuh waktu akan diatur lebih rigid dalam peraturan pemerintah (PP).

"PP PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu akan mengatur pembagiannya seperti apa," ucapnya.

Mengenai anggaran gaji dan tunjangan PPPK yang masih jadi polemik pusat dengan daerah, eks bupati Banyuwangi dua periode ini menambahkan nantinya tidak akan jadi penghalang lagi.

Menteri Anas tegaskan tidak ada PHK, honorer diangkat PPPK, begini mekanismenya sesuai RUU ASN 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News