Menteri Anas Tegaskan Tidak Ada PHK, Honorer Diangkat PPPK, Begini Mekanisme Sesuai RUU ASN
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan honorer di seluruh Indonesia akan tetap bekerja di instansi masing-masing.
Tidak akan ada pemberhentian hubungan kerja (PHK), apalagi dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) pada Selasa, 3 Oktober 2023.
"Sesuai perintah Presiden Joko Widodo tidak boleh ada PHK massal honorer. Semua tetap dipekerjakan dengan tanpa mengurangi pendapatannya," kata MenPAN-RB Azwar Anas seusai pengesahan RUU ASN di Gedung Senayan, Selasa (3/10).
Dia menegaskan penyelesaian honorer ini sudah tertuang dalam UU ASN baru, di mana solusinya melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK ini, lanjutnya, dibedakan dengan sistem PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Nantinya mana saja kriteria yang dimasukkan ke PPPK paruh waktu dan penuh waktu akan diatur lebih rigid dalam peraturan pemerintah (PP).
"PP PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu akan mengatur pembagiannya seperti apa," ucapnya.
Mengenai anggaran gaji dan tunjangan PPPK yang masih jadi polemik pusat dengan daerah, eks bupati Banyuwangi dua periode ini menambahkan nantinya tidak akan jadi penghalang lagi.
Menteri Anas tegaskan tidak ada PHK, honorer diangkat PPPK, begini mekanismenya sesuai RUU ASN
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK dari Menteri Anas, Penting!
- Juaini Taofik ke PPPK: Hati-Hati Menjelang Pilkada, Jangan Masuk ke Politik Praktis
- Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Pemkab Sudah Siap
- Kabar Baik Progres Penetapan NIP PPPK 2023, Bagaimana Pembayaran Gaji?
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- 405 PPPK Magelang Dilantik, Sepyo: Harus Bersyukur karena Terpilih Menjadi ASN