Menteri Anas Tegaskan Tidak Ada PHK, Honorer Diangkat PPPK, Begini Mekanisme Sesuai RUU ASN
Selasa, 03 Oktober 2023 – 19:43 WIB

MenPAN RB Abdullah Azwar Anas. Foto: Dokumentasi Humas KemenPAN-RB
Sebab, dengan disahkannya RUU ASN hari ini menunjukkan bahwa pusat dan daerah sudah menemukan solusi terkait anggaran ini.
Nah, soal anggaran ini juga diatur dalam RPP PPPK paruh waktu dan penuh waktu.
Dia menambahkan untuk honorer yang menduduki formasi jabatan tertentu tidak hanya diangkat PPPK, tetapi juga PNS.
Ketentuannya yang diangkat PNS harus usianya di bawah 35 tahun. Bagi yang usianya di atas 35 tahun diangkat PPPK.
"Prinsipnya, honorer punya peluang menjadi ASN PNS maupun PPPK ya, asalkan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," pungkasnya. (esy/jpnn)
Menteri Anas tegaskan tidak ada PHK, honorer diangkat PPPK, begini mekanismenya sesuai RUU ASN
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?