Setelah RUU ASN Disahkan, Honorer Masuk Tahapan Lebih Menegangkan

Setelah RUU ASN Disahkan, Honorer Masuk Tahapan Lebih Menegangkan
MenPAN-RB Azwar Anas berfoto bersama honorer seusai Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU ASN menjadi UU, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - DPR bersama pemerintah sudah mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi UU pada rapat paripurna dewan, 3 Oktober 2023.

Setelah RUU ASN disahkan menjadi UU, pemerintah akan menyiapkan Peraturan Pemerintah atau PP, antara lain mengatur mengenai perluasan skema PPPK.

Perluasan skema PPPK, di mana sebagian honorer akan diangkat menjadi PPPK Part Time atau Paruh Waktu, dalam rangka menghindari Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal terhadap non-ASN.

Ketentuan di UU ASN yang sudah disahkan menyebutkan, penataan honorer harus sudah kelar paling lambat Desember 2024.

Artinya, seluruh pekerjaan rumah atau PR yang terkait dengan masalah honorer harus beres sebelum tenggat waktu tersebut.

Seluruh hal teknis terkait pengangkatan honorer menjadi PPPK merupakan kewenangan pemerintah, yang akan dituangkan dalam PP Manajemen ASN.

Diketahui, pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I di Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (26/9), MenPAN-RB Azwar Anas terang-terangan menolak ketentuan PPPK Paruh Waktu dituangkan dalam RUU ASN.

Alasan Anas, PPPK Paruh Waktu merupakan perluasan konsep dari PPPK, sebagai bagian dari metode dan strategi pemerintah dalam penyelesaian tenaga honorer, yang dalam implementasinya nanti bersifat sangat teknis.

Setelah RUU ASN disahkan menjadi UU, para tenaga honorer masih dihadapkan pada tahapan yang lebih menegangkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News