Inilah Daftar 16 Kapal Asing yang Bakal Ditenggelamkan Tanpa Proses Pengadilan

Inilah Daftar 16 Kapal Asing yang Bakal Ditenggelamkan Tanpa Proses Pengadilan
Menteri KKP Susi Pudjiastuti saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jalan Merdeka Timur, Jakarta, Selasa (6/10). FOTO Yessy Artada/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal langsung mengesekusi 16 kapal asing illegal yang telah terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia tanpa izin. Ke-16 kapal tersebut merupakan hasil tangkapan KKP bersama TNI-AL sepanjang September 2015.

"16 kapal kemarin, langsung saja (ditenggelamkan) nggak pakai proses pengadilan. Jadi langsung saja ditenggelamkan. Saya sudah lapor ke pak presiden, soal ini," ujar Menteri KKP Susi Pudjiastuti di kantornya, Jakarta, Selasa (6/10).

Dengan begitu, 16 kapal asing ini akan menjadi sejarah pertama bagi KKP untuk bisa menenggelamkan kapal tanpa proses pengadilan. Di mana sebelum-sebelumnya selalu melalui proses pengadilan terlebih dulu baru bisa ditenggelamkan.

"Ini nanti penenggelaman langsung yang pertama. Sesuai UU Perikanan No.45 Tahun 2009, di situ memang diperbolehkan tenggelamkan langsung tanpa proses pengadilan dulu. Kalau masuk pengadilan dulu terlalu lama, buang-buang waktu dan biaya saja. Udah langsung tenggelamkan saja," tukas bos maskapai Susi Air ini. (chi/jpnn)

‎Berikut 16 daftar kapal asing yang nantinya akan ditenggelamkan langsung:

Hasil tangkapan PSDKP KKP:

1. KG 932525 TS, Vietnam, 139 GT.

2. KG 91490 TS, Vietnam, 139 GT.

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal langsung mengesekusi 16 kapal asing illegal yang telah terbukti mencuri ikan di perairan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News