Inilah Dosa Bharada Sadam yang Terkena Demosi, Teringat Kejadian 14 Juli
Bharada Sadam
Salah satu dari tiga pria berambut cepak itu ternyata ajudan sekaligus sopir Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu terungkap setelah Kombes Rahmat Pamudji, salah satu anggota sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) membeberkan pelanggaran yang dilakukan Bharada Sadam dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (12/9) malam.
Rahmat mengatakan Bharada Sadam juga menghapus foto dan video hasil liputan kedua jurnalis tersebut.
"(Dia) Telah mengintimidasi dan menghapus foto dan video wartawan yang sedang melakukan peliputan di rumah Irjen Ferdy Sambo," ujar Rahmat.
KKEP menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun terhadap Bharada Sadam.
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Kombes Rahmat.
Bharada Sadam terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf B dan atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Bharada Sadam juga diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan majelis KKEP.
Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi demosi kepada Bharada Sadam. Apa dosa Sadam?
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Halalbihalal dengan Wartawan, Kapolres Inhu Ajak Wujudkan Pilkada yang Kondusif dan Aman
- Kronologi 3 Oknum TNI AL Menculik & Aniaya Wartawan di Halsel, KKJ Mengecam
- 4 Jenderal Polri & Wartawan Kompak Berbagi Kebaikan saat Ramadan
- KWP Gelar Bazar UMKM, Ariawan: Bentuk Dukungan untuk Usaha Wartawan
- Dorong Profesionalisme Jurnalis, Bank Mayapada-LSPR Gelar UKW Wartawan Muda