Inilah Hasil Audit Forensik Bank Century

Inilah Hasil Audit Forensik Bank Century
Inilah Hasil Audit Forensik Bank Century
JAKARTA - Hasil laporan pemeriksaan investigasi lanjutan, BPK menemukan transaksi yang tidak wajar dan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang merugikan Bank Century atau negara.

"Baik sebelum maupun sesudah PT Bank Century Tbk diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), termasuk mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut," kata Ketua BPK, Hadi Poernomo di hadapan Pimpinan DPR, saat menyerahkan secara resmi hasil Audit Forensik Kasus BC, di Jakarta,  Jumat (23/12).

Hadi Purnomo menjelaskan temuan-temuan tersebut merupakan satu kesatuan dengan temuan yang telah disampaikan dalam hasil pemeriksaan kasus PT Bank Century Tbk sebelumnya, khususnya terkait dengan tujuh sasaran pemeriksaan. Yakni, transaksi Surat-surat Berharga (SSB), transaksi Pemberian Kredit, transaksi Letter of Credit (L/C), transaksi biaya operasional dan kas valas, transaksi terkait PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia (ADI), transaksi dana pihak ketiga terafiliasi dan transaksi dana pihak ketiga tidak terafiliasi.

Untuk transaski SSB, imbuh dia, BPK menemukan dana hasil penjualan US Treasury Strips (UTS) sebesar USD29.77 juta digelapkan FGAH (sdr HAW dan Sdr RAR). Transaksi pengalihan dana hasil penjualan SSB UTS BC sebesar USD7 juta dijadikan deposito PT AI di BC merugikan BC.

JAKARTA - Hasil laporan pemeriksaan investigasi lanjutan, BPK menemukan transaksi yang tidak wajar dan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News