Inilah Ilmu yang Harus Dipahami oleh Penerjemah

Inilah Ilmu yang Harus Dipahami oleh Penerjemah
Ilustrasi seseorang saat mencoba aplikasi penerjemah. Foto: dok. Investindo

Selain ilmu mengenai membaca undang-undang dan peraturan, ilmu yang diperoleh penerjemah Investindo adalah ilmu mengenai hukum perdata dan pidana, yang berkaitan dengan proses hukum seperti proses pengadilan, litigasi, dan arbitrase.

"Mempelajari mengenai hukum perdata dan pidana membantu penerjemah untuk menerjemahkan dokumen hukum yang lebih rumit, yang istilah, laras dan gaya bahasanya jarang ditemukan dalam dokumen perjanjian atau kontrak," sebutnya.

Untuk perjanjian dan kontrak, penerjemah perlu mendapatkan pengetahuan tentang struktur dan isinya. Dalam suatu perjanjian atau kontrak, ada beberapa ilmu yang perlu didapatkan, di antaranya definisi dari perjanjian, syarat-syarat perjanjian, jenis-jenis perjanjian, dan struktur serta isi dari perjanjian.

"Penerjemah harus mengetahui berbagai macam perjanjian yang ada di Indonesia agar dapat membedakan satu perjanjian dengan yang lain dan menggunakan istilah yang tepat untuk masing-masing perjanjian," ucapnya.

Selain itu, terdapat pasal-pasal yang sering ditemukan dalam hampir semua perjanjian yang ada, yang dapat dihafalkan struktur dan isinya agar setiap hasil terjemahan perjanjian terjaga konsistensinya.

Terlebih lagi jika penerjemah mengerti bagaimana suatu perjanjian atau kontrak disusun. Hal ini akan membuat hasil terjemahannya menjadi semakin akurat.

Penerjemah Investindo mempelajari hukum untuk menerjemahkan teks hukum layaknya seperti orang yang sedang kuliah hukum, karena banyaknya hal yang harus dipelajari terkait dengan hukum dalam proses menerjemahkan.

"Dengan demikian, tidak aneh apabila selain memperoleh pengetahuan mengenai penerjemahan secara mendalam, penerjemah juga memperoleh pengetahuan mengenai hukum secara mendalam," tandas Meidini.(cuy/jpnn)

Penerjemah harus memiliki berbagai ilmu, teori dan pengetahuan sebanyak-banyaknya.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News