Inilah Inisial 2 Oknum Polisi Tersangka Penembak Laskar FPI

Tersangka merupakan anggota Polda Metro Jaya berstatus aktif sebagai anggota Polri, namun tidak bertugas.
"Tidak bertugas, yang bersangkutan (F dan Y, Red) masih aktif hadir di Polda Metro Jaya. Jadi, kewajiban sebagai personel Polda Metro Jaya tetap hadir di Polda, bukannya di rumah. Tetap hadir di Polda Metro Jaya," ujar Ramadhan.
Saat ditanya kesatuan tempat tersangka bernaung menjalani tugas, Ramadhan enggan mengungkapkan.
"Yang jelas yang bersangkutan masih di Polda Metro Jaya," kata Ramadhan.
Setelah berkas tahap I dilimpahkan, tersangka hanya ada dua orang.
Ramadhan menyatakan belum ada tersangka lain dalam perkara tersebut
"Tersangka ada 3, F, Y dan EPZ yang sudah meninggal dunia," kata Ramadhan.
Kedua tersangka F dan Y dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka merupakan anggota Polda Metro Jaya berstatus aktif sebagai anggota Polri, tetapi tidak bertugas. Berkas perkara sudah dilimpahkan.
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban