Mabes Polri Pastikan 2 Penembak Laskar FPI Berstatus Polisi Aktif

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri masih mengusut kasus pembunuhan yang dilakukan oknum anggota Polda Metro Jaya terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI).
Penyidikan kasus ini pun terus berjalan dan tersangka masih belum dilakukan penahanan.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka yang masih hidup berjumlah dua orang dan belum dipecat dari anggota Polri.
"Status masih anggota (Polri), jadi anggota (pemecatan) itu tentunya akan melalui proses," ujar Ahmad kepada wartawan Rabu (14/4).
Namun, Ahmad memastikan tersangka itu sudah tidak menjalankan tugas sebagai anggota Polri, karena masih proses pemeriksaan.
"Tentunya bukan dinonaktifkan, tetapi sementara masih dalam proses pemeriksaan," tambah Ahmad.
Nantinya, ketika proses pemeriksaan pidana selesai baru akan dilakukan pemeriksaan oleh Propam untuk pelanggaran kode etik.
Setelah itu, baru diputuskan untuk dilakukan pemecatan terhadap dua polisi tersebut.
Polri memastikan proses pemeriksaan terhadap dua anggota Polda Metro Jaya yang menjadi tersangka pembunuhan laskar FPI masih berlangsung. Keduanya juga masih berstatus polisi aktif.
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar