Inilah Isi Lengkap SE Menaker tentang Pembayaran THR

Inilah Isi Lengkap SE Menaker tentang Pembayaran THR
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri. Foto: dok.JPNN

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut. (fat/jpnn)


JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri  menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/MEN/VI/2015  tentang Pembayaran Tunjangan Hari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News