Inilah Jawaban Rizky Billar di Bareskrim

Inilah Jawaban Rizky Billar di Bareskrim
Artis Rizky Billar didampingi istrinya Lesti Kejora mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/3). Rizky diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan berkedok investasi melalui aplikasi Quotex, dengan tersangka Doni Muhammad Salmanan alias Doni Salmanan. Foto : Ricardo

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (antara/jpnn)


Rizky Billar memenuhi panggilan penyidik Bareskrim sebagai saksi terkait penipuan aplikasi trading Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News