Inilah Jawaban Rizky Billar di Bareskrim
Selasa, 22 Maret 2022 – 13:35 WIB

Artis Rizky Billar didampingi istrinya Lesti Kejora mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/3). Rizky diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan berkedok investasi melalui aplikasi Quotex, dengan tersangka Doni Muhammad Salmanan alias Doni Salmanan. Foto : Ricardo
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (antara/jpnn)
Rizky Billar memenuhi panggilan penyidik Bareskrim sebagai saksi terkait penipuan aplikasi trading Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini