Inilah Jenis Jabatan yang Bisa Diisi PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Ada 180 jabatan fungsional tertentu (JFT) yang akan dikaji pemerintah, yang nantinya ditetapkan mana saja yang akan diisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan mana jatahnya PNS.
Menurut Syamsul Rizal, kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), JFT yang akan diisi PPPK akan ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"JFT kan banyak tuh jadi harus ada klasifikasi mana yang untuk PNS, mana untuk PPPK. Nah, untuk PPPK akan diatur di Perpres," terang Syamsul kepada JPNN, Senin (3/12).
Dia menyebutkan, beberapa jabatan yang jadi target PPPK adalah guru, tenaga kependidikan, dokter, perawat, bidan, penyuluh, dan lainnya.
Sedangkan yang harus PNS adalah Satpol PP, keuangan, jabatan-jabatan strategis berkaitan dengan kerahasiaan negara, dan lainnya.
BACA JUGA: PPPK Juga Punya NIP, Simak nih Penjelasannya
"Jabatan yang berkaitan dengan rahasia negara atau strategis harus diisi oleh PNS. Intinya PNS itu menempati jabatan struktural, PPPK jabatan fungsional. Namun, ada juga PNS yang isi jabatan fungsional tertentu," tandasnya.
Hingga hari ini Syamsul mengatakan, pihaknya belum menerima salinan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK sehingga belum bisa menjelaskan detil. (esy/jpnn)
Pemerintah akan menetapkan jabatan apa saja yang nantinya bisa diisi oleh PPPK, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?