Inilah Jenis Masukan Publik yang Ditunggu KPU

Inilah Jenis Masukan Publik yang Ditunggu KPU
Inilah Jenis Masukan Publik yang Ditunggu KPU
JAKARTA – Setelah secara resmi merilis nama-nama Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang diajukan partai politik peserta Pemilu 2014, Kamis (13/6), Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat berharap masyarakat dapat memberi masukan. Ini agar proses penjaringan penetapan calon anggota legislatif nantinya dapat lebih baik.

Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, ada beberapa masukan yang diharapkan. Di antaranya, bahwa Bacaleg yang dimaksud sebelumnya pernah menjadi anggota partai politik lain namun belum mengundurkan diri.

“Selama proses verifikasi administrasi mungkin dia (bacaleg,red) nggak ngaku. Misalnya nggak mengisi formulir BB 5. Akibatnya kami kan nggak tahu. Nah nanti masukan yang diberikan masyarakat akan kami tanyakan. Kalau dia nggak bisa jawab dengan baik atau tidak bisa menunjukkan bahwa dia sudah mundur, berarti ada masalah. Jadi dari situ saja udah kelihatan soal integritas,” kata Hadar di Jakarta, Kamis (13/6).

Contoh lain, masyarakat mungkin mengetahui jika ada Bacaleg yang sebelumnya pernah dipidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Dan yang bersangkutan diketahui baru selesai menjalani hukuman dua tahun yang lalu, misalnya.

JAKARTA – Setelah secara resmi merilis nama-nama Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang diajukan partai politik peserta Pemilu 2014,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News