Inilah Kabar Terkini Kasus Ahmad Dhani di Polres Metro Jaksel

Inilah Kabar Terkini Kasus Ahmad Dhani di Polres Metro Jaksel
Ahmad Dhani. Foto: dok/JPNN.com

"Kami nanti akan gelar perkara lagi untuk menaikkan status, apa bisa jadi tersangka atau tidak," jelas Iwan.

Perkara ini bermula dari cuitan Dhani melalui akun Twitter-nya @AHMADDHANIPRAST pada 6 Maret 2017. Cuitan tersebut dianggap bernada menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dhani kemudian dilaporkan oleh simpatisan Ahok, Jack Boyd Lapian ke Mapolda Metro Jaya pada 9 Maret 2017. Dalam laporan bernomor LP/1192/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus itu, Dhani dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Mg4/jpnn)


Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah meningkatkan status laporan ujaran kebencian atas terlapor Ahmad Dhani menjadi penyidikan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News