Inilah Kejanggalan Tingkah Laku Jessica versi Majelis Hakim
Majelis meyakini Jessica menolak mencicipi VIC karena sudah tahu sudah tercampur zat lain. “Penolakan itu karena sebenarnya terdakwa telah mengetahui larutan yang ada dalam kopi tersebut,” katanya.
Hal ini berbeda dengan yang dilakukan Hani yang ikut mencicipi VIC yang diminum Mirna. Sebab, kata Binsar, Hani berani mencicipi karena tidak mengetahui apa yang ada di dalam gelas kopi tersebut.
Mejelis pun meyakini Mirna tewas karena sianida yang ada di dalam gelas es kopi Vietnam. “Dengan demikian pendapat hukum ahli penasihat yang menyatakan matinya korban Mirna yang tidak dapat disebbakan karena natrium sianida haruslah ditolak,” kata dia.
Secara hukum, kata Binsar, perbuatan Jess memenuhi unsur-unsur dakwaan tunggal pasal 340 KUHP yang didakwakan jaksa penuntut umum. (boy/jpnn)
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menyatakan Jessica Kumala Wongso bersalah dalam perkara pembunuhan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- MAAB Malaysia Sebut BAZNAS Pintar Memberdayakan Umat
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club