Inilah Kejanggalan Tingkah Laku Jessica versi Majelis Hakim

Inilah Kejanggalan Tingkah Laku Jessica versi Majelis Hakim
Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: dokumen JPNN.Com

Majelis meyakini Jessica menolak mencicipi VIC karena sudah tahu sudah tercampur zat lain.  “Penolakan itu karena sebenarnya terdakwa telah mengetahui larutan yang ada dalam kopi tersebut,” katanya.

Hal ini berbeda dengan yang dilakukan Hani yang ikut mencicipi VIC yang diminum Mirna. Sebab, kata Binsar, Hani  berani mencicipi karena tidak mengetahui apa yang ada di dalam gelas kopi tersebut.

Mejelis pun meyakini Mirna tewas karena sianida yang ada di dalam gelas  es kopi Vietnam. “Dengan demikian pendapat hukum ahli penasihat yang menyatakan matinya korban Mirna yang tidak dapat disebbakan karena natrium sianida haruslah ditolak,”  kata dia.

Secara  hukum, kata Binsar, perbuatan Jess memenuhi unsur-unsur dakwaan tunggal pasal 340 KUHP yang didakwakan  jaksa penuntut umum. (boy/jpnn)


JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menyatakan Jessica Kumala Wongso bersalah dalam perkara pembunuhan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News