Inilah Kesaksian Anak Buah SBY soal Setnov dan Narogong

Inilah Kesaksian Anak Buah SBY soal Setnov dan Narogong
Anggota DPR Khatibul Umam Wiranu (berpeci) saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

Khatibul pun menjawab panjang lebar. Dia menjelaskan, pada 3-9 Desember 2016 ditugasi DPR untuk kunjungan kerja ke Swedia.

Pada 6 Desember, dia mengaku mendapat informasi ada pemanggilan pemeriksaan di KPK 9 Desember 2016. Khatibul mengklaim langsung mengajukan izin pulang ke Indonesia pada 7 Desember, atau sebelum kunker tuntas.

Khatibul tiba di Indonesia 8 Desember 2016 pukul 18.00, kemudian melanjutkan perjalanan ke rumahnya di Depok, Jawa Barat. "Saya sampai di rumah di Depok jam 10 (pukul 22.00)," katanya.

Dia mengklaim, setiba di rumah tidak bisa tidur hingga pukul 5.00 pagi karena masih jet lag. Setelah itu, dia tidur sebentar dan minta dibangunkan istri pukul 6.00 untuk siap-siap hadir di KPK.

Sekitar pukul 9.30, Khatibul sampai di KPK. Dia kemudian diperiksa mulai pukul 11.00 sampai 12.00.

Setelah istirahat salat dan makan, pemeriksaan dilanjutkan pukul 14.00. "Memang karena mungkin saya belum tidur yang cukup, setelah makan siang saya ngantuk," dia beralasan.

Nah, kata Khatibul, dia sekitar pukul 14.30 lantas menyampaikan pengakuan di hadapan penyidik soal penerimaan uang dari Chairuman. "Saya menyampaikan sesuatu yang tidak pernah ada kejadiannya yakni menerima uang dari Chaeruman," klaim Khatibul.

Namun, dia menyatakan bahwa setelah salat asar meralat pernyataannya di depan penyidik. Hanya saja, katanya, penyidik KPK menyarankannya untuk meralat saat pemeriksaan lanjutan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar anggota DPR Khatibul Umam Wiranu soal dugaan kedekatan antara pengusaha Andi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News