Inilah Masalah Terbaru Proses Penetapan SK PPPK, Sabar ya

Inilah Masalah Terbaru Proses Penetapan SK PPPK, Sabar ya
Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko. Ilustrasi Foto: tangkapan layar/Mesya

Jadi jangan kaget, bila guru honorer K2 yang tadinya mengajar di SD Negeri A misalnya, begitu terima NIP dan SK PPPK malah penempatannya di SMP Negeri A atau B.

"Rekrutmen PPPK tahap pertama ini memang unik karena perekrutannya tidak berdasarkan formasi. Formasinya dicarikan setelah mereka dinyatakan lulus. Itu yang buat prosesnya lama," terang Teguh kepada JPNN.com, Kamis (22/10).

Dia menyebutkan, untuk guru honorer K2 yang ijazahnya sudah linear, penempatannya tidak berubah.

Misalnya gurunya mengajar di SD Negeri B, begitu terima NIP dan SK PPPK tetap di sekolah tersebut.

Kondisi sama terjadi untuk formasi penyuluh. Formasi penyuluh pertanian harusnya diisi D-II atau D-III.

Namun penyuluh honorer yang lulus PPPK kebanyakan lulusan SMA.

Khusus penyuluh ini, kata Teguh, pengangkatannya menjadi PPPK berdasarkan kesepakatan dengan Kementerian Pertanian.

Namun, kendalanya di ijazah yang tidak sesuai.

Pejabat KemenPAN-RB mengungkapan ada masalah terkait penetapan SK PPPK dari honorer K2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News