Inilah Nama Oknum Polisi yang 'Mesra' dengan Kades Selok Awar Awar
Sabtu, 03 Oktober 2015 – 07:37 WIB
Politikus Partai Demokrat itu mempertanyakan mengapa dalam kasus penambangan ilegal tersebut polisi belum menjerat para pembeli pasir dari Hariyono. Padahal jelas, pembeli dari tambang ilegal bisa dikategorikan penadah. "Mestinya kan pasal 480 KUHP bisa diterapkan itu," ujarnya. (gun/c9/ano)
LUMAJANG - Dalam kunjungannya ke Lumajang kemarin, politikus Partai Nasdem Akbar Faisal mendapat cerita bahwa anggota Polsek Pasirian bernama Bripka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka
- Presiden Jokowi Senang Produksi Jagung Meningkat di Sumbawa NTB
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Peringati Hardiknas 2024, Sekda Jateng: Momentum Tingkatkan Kualitas Pendidikan
- Speedboat Hibah Bea Cukai Tembilahan Bantu Selamatkan Warga Korban Gigitan Ular Berbisa