Inilah Pelaku yang Sering Bongkar Rumah di Pelalawan, Ternyata Residivis
Rabu, 07 Februari 2024 – 14:30 WIB

Tampang Yuda setelah ditangkap kembali oleh Polsek Langgam. Foto: Polres Pelalawan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
“Kasus ini merupakan bukti bahwa residivis masih berpotensi untuk kembali melakukan kejahatan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungannya,” turur Iptu Kaban. (mcr36/jpnn)
Pelaku yang diketahui bernama Yuda Saputra Tobing, 29, ini berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Langgam yang dipimpin Kanit Ipda Pernando Silitonga.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Curi Ratusan Buah Kelapa Sawit, Pria Pengangguran Ini Ditangkap, 2 Pelaku Masih Diburu
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky