Inilah Pelaku yang Sering Bongkar Rumah di Pelalawan, Ternyata Residivis
Rabu, 07 Februari 2024 – 14:30 WIB
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
“Kasus ini merupakan bukti bahwa residivis masih berpotensi untuk kembali melakukan kejahatan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungannya,” turur Iptu Kaban. (mcr36/jpnn)
Pelaku yang diketahui bernama Yuda Saputra Tobing, 29, ini berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Langgam yang dipimpin Kanit Ipda Pernando Silitonga.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Bos Penadah Emas Hasil Tambang Ilegal di Kuansing Ditangkap, Sehari Bisa Tampung Sebegini
- Ibu di Rohil Tega Racuni Anak Tirinya, Modus Beri Kopi Sachet
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya