Inilah Pelaku yang Sering Bongkar Rumah di Pelalawan, Ternyata Residivis

Inilah Pelaku yang Sering Bongkar Rumah di Pelalawan, Ternyata Residivis
Tampang Yuda setelah ditangkap kembali oleh Polsek Langgam. Foto: Polres Pelalawan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

“Kasus ini merupakan bukti bahwa residivis masih berpotensi untuk kembali melakukan kejahatan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungannya,” turur Iptu Kaban. (mcr36/jpnn)

Pelaku yang diketahui bernama Yuda Saputra Tobing, 29, ini berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Langgam yang dipimpin Kanit Ipda Pernando Silitonga.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News