Inilah Pemalak Sopir Boks di Penjaringan yang Viral, Dikasih 2 Ribu Malah Tak Terima
Kamis, 06 April 2023 – 18:49 WIB
Selain mengancam, pelaku juga mencoba merampas ponsel korban, tetapi gagal.
Perwira menengah Polri itu menerangkan unit Reskrim Polsek penjaringan bergerak dan berhasil menangkap dua pelaku pada Rabu siang.
“Yang seorang lagi pelaku K masih dalam pengejaran kami,” ujarnya.
Selain pelaku, anggota Unit Reskrim Polsek Penjaringan juga turut menyita barang bukti pisau dan tas pinggang.
Para pelaku pemalakan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (Tan/JPNN)
Pelaku pemalakan mengancam menusuk dengan pisau dan berupaya mengambil barang-barang korban.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Tukang Ojek Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Paniai, Motor Dibawa Kabur Pelaku
- Jakpro Sebut Penangkapan Warga Kampung Bayam Imbas Penyerobotan Lahan
- Warga Kampung Bayam Ditangkap, Sahroni NasDem Peringatkan Polisi
- Doooor! Sempat Kabur ke Aceh, Pencuri HP di Fajar Store Pekanbaru Ditembak Polisi
- 4 Remaja Pengeroyok ABG di Trenggalek yang Kabur ke Tuban Akhirnya Dibekuk Polisi