Inilah Pengakuan Provokator Kericuhan di Jalan Bhineka Raya Surabaya, Sontoloyo!
Kamis, 15 Juli 2021 – 12:40 WIB
Kedua pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 214 KUHP JO pasal 211 KUHP JO 212 KUHP. Subsider pasal 170 KUHP dan/atau pasal 14 ayat (1) UU RI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo. Inmendagri 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, Subsider pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (mcr12/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Berikut ini pengakuan salah satu provokator kericuhan di Jalan Bhineka Raya Surabaya saat penertiban dalam rangka PPKM Darurat.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Eri Cahyadi: PPPK Jangan Sikut-sikutan, Jangan Rebutan Jabatan
- Survei WE Institut: Elektabilitas Eri Cahyadi Tertinggi untuk Pilkada Surabaya 2024
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Debat Perpuluhan