Inilah Pengakuan Provokator Kericuhan di Jalan Bhineka Raya Surabaya, Sontoloyo!
Kamis, 15 Juli 2021 – 12:40 WIB

Dua provokator kericuhan saat penertiban PPKM di Surabaya saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Foto: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Kedua pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 214 KUHP JO pasal 211 KUHP JO 212 KUHP. Subsider pasal 170 KUHP dan/atau pasal 14 ayat (1) UU RI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo. Inmendagri 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, Subsider pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (mcr12/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Berikut ini pengakuan salah satu provokator kericuhan di Jalan Bhineka Raya Surabaya saat penertiban dalam rangka PPKM Darurat.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Ayah & Anak Meninggal Akibat Kebakaran di Kedung Rukem Surabaya
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP