Inilah Pengasuh Pesantren Cabul di Jateng, Sudah Diamankan Polisi Kini di Bekasi

Ia menuturkan korban MJ merupakan anak salah seorang jemaah yang sering mengikuti pengajian yang digelar pelaku itu.
Menurut dia, korban sempat dititipkan orang tuanya di pesantren pelaku sebelum disekolahkan ke Malang.
Adapun modus pelaku untuk membujuk korbannya, kata dia, dengan memberikan doktrin yang membuat korban takut.
Sementara dari pengakuan tersangka, ada dua korban pencabulan lainnya yang usianya sudah dewasa.
"Pengakuan pelaku ada tiga korban, tetapi yang melapor hanya satu," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sementara untuk korban pencabulan yang saat ini masih bersekolah telah mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang. (antara/jpnn)
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah tiga kali melakukan pencabulan terharap korban pada 2021 yang saat itu masih berusia 15 tahun.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu