Inilah Persyaratan Wajib Terbaru Penumpang Penerbangan Domestik Lion Air

Inilah Persyaratan Wajib Terbaru Penumpang Penerbangan Domestik Lion Air
Maskapai Lion Air. Foto Ricardo/jpnn.com

Sementara itu, bagi  yang memiliki kondisi penyakit komorbiditas, belum atau tidak dapat vaksin, dokumen kesehatan yang diperlukan adalah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bahwa belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

Danang menjelaskan semua itu sesuai dengan, Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 48 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 36 Tahun 2022 Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kemudian, dddendum SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Lion Air Group senantiasa melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diberlakukan dalam upaya mendukung program pemerintah selama masa waspada pandemi Covid-19,” katanya.

Dia memastikan seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan  serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan ketat.

“Dalam menjalankan operasional, Lion Air Group memastikan kondisi kesehatan personel pesawat udara dan petugas layanan darat (ground staff) yang bertugas dalam kondisi memenuhi kualifikasi kesehatan,” katanya.  

Selama pemberlakuan surat edaran tersebut, lanjut Danang, penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100 persen. (boy/jpnn) 

Inilah persyaratan wajib terbaru bagi penumpan penerbangan domestik Lion Air. Mulai berlaku 20 April 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut. 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News