Inilah Perusahaan yang Terafiliasi Dirut Moratel Galumbang di Korupsi BTS 4G Bakti

Inilah Perusahaan yang Terafiliasi Dirut Moratel Galumbang di Korupsi BTS 4G Bakti
Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) yang merugikan negara sebesar Rp 8 trilun. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Atas rekomendasi Galumbang, Jhony Plate memerintahkan Anang dan Irwan agar pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 diberikan kepada Muhammad Yurizki Muliawan.

"Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak bersama-sama dengan Anang Achmad Latif dan Irwan Hermawan mengarahkan Alfi Asman selaku konsorsium PT. LINTAS ARTA, HUAWEI dan SEI untuk membayarkan fee 8 persen sampai 15 persen yang telah disepakati melalui PT Sarana Global Indonesia (SGI) dan PT Jig Nusantara Persada yang seolah-olah melakukan pekerjaan jasa konsultan pengawasan kegiatan BTS 4G," tuturnya.

"Bahwa jumlah pembayaran komitmen fee dari PT Huawei melalui PT. Lintasarta senilai Rp 33.395.088.794, kemudian dipotong oleh PT. Sarana Global Indonesia (SGI) untuk PPn sebesar Rp 3.211.066.230 dan fee 4 persen sebesar Rp 1.207.360.903, dan sebesar Rp 28.979.800.000, diserahkan kepada Irwan Hermawan dan Windi Purnama dengan cara ditransfer ke beberapa perusahaan yang dikelola oleh PT Sarana Global Indonesia (SGI) kemudian dicairkan dan diserahkan cash kepada Irwan Hermawan dan Windi Purnama," katanya.

Adapun komitmen fee untuk paket 4 dan 5, Irwan Hermawam menerima uang sebesar Rp 28 miliar dari PT Waradana Yusa Abadi melalui Steven Setiawan Sutrisna selaku Direktur PT. Waradhana Yusa Abadi. Berdasarkan petunjuk dan arahan dari Irwan.

Pendistribusian uang tersebut dikirim melalui lima perusahaan yaitu, PT. DIC senilai Rp 7.665.000.000; PT BKO sebesar Rp 4.620.000.000; PT ATI senilai Rp 4.999.000.000; PT KTM senilai Rp 114.508.000.000; dan PT PC sebesar Rp 6.335.000.000.

Dalam dakwaan PT Waradana Yusa Abadi tercatat menjadi subkontraktor dari Konsorsium PT Lintasarta, PT Huawei Tech Investmen, dan PT Surya Energi Indotama (SEI) untuk pengerjaan paket 3. Perusahaan tersebut juga menjadi subkontraktor pada Paket 4 dan 5 dari Konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia.

Dakwaan jaksa juga mengungkap pihak-pihak yang diuntungkan dari sengkarut dugaan rasuah ini. Di antaranya tiga konsorsium, yakni:

1. Konsorsium Fiber Home PT.Telkominfra PT. Multi Trans Data (PT.MTD) untuk Paket
1, 2 sebesar Rp2.940.870.824.490.

Menurut jaksa, perbuatan melawan hukum Galumbang Menak Simanjuntak dilakukan bersama-sama sejumlah pihak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News