Inilah Perusahaan yang Terafiliasi Dirut Moratel Galumbang di Korupsi BTS 4G Bakti

Inilah Perusahaan yang Terafiliasi Dirut Moratel Galumbang di Korupsi BTS 4G Bakti
Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) yang merugikan negara sebesar Rp 8 trilun. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) yang merugikan negara sebesar Rp 8 trilun.

Salah satu dugaan perbuatan melawan hukum itu yakni melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa yang disusun Sutikno Cs terhadap terhadap Galumbang Menak Simanjuntak.

Dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (4/7).

Duduk sebagai terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. Surat dakwaan Galumbang dan Mukti dianggap dibacakan bersama-sama Irwan Hermawan.

Menurut jaksa, perbuatan melawan hukum Galumbang itu dilakukan bersama-sama Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran Irwan Hermawan, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia, Mukti Ali, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima. Dugaan perbuatan rasuah Galumbang dianggap memperkaya orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara.

Jaksa menyebut Galumbang sejak awal bersama-sama Plate dan Anang sudah merancang 'perminan' agar proyek tersebut menjadi bancakan dan menguntungkan sejumlah pihak dan korporasi. Jaksa menambahkan pada awal 2020, Galumbang, Plate, dan Anang bertemu di Hotel Grand Hyat dan Lapangan Golf Pondok Indah untuk membahas proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.

"Yang dalam pelaksanaannya kemudian melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak," ungkap jaksa.

Menurut jaksa, perbuatan melawan hukum Galumbang Menak Simanjuntak dilakukan bersama-sama sejumlah pihak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News