Menpora Diperiksa dalam Kasus BTS, Kejagung Dinilai Tak Tebang Pilih

Menpora Diperiksa dalam Kasus BTS, Kejagung Dinilai Tak Tebang Pilih
Langkah Kejagung mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022 terus mengalir. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022 terus mengalir.

Ketua Umum PP Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (Perisai), Chandra Halim bahkan memuji keberanian penyidik korp Adhyaksa memeriksa Menpora Dito Ariotedjo dalam kasus ini.

"Kejaksaan Agung harus mengusut tuntas dan menyeret semua yang terlibat. Kami bersama Kejaksaan Agung," kata Chandra, dalam keterangannya, Selasa (4/7).

Menurutnya, kejaksaan bekerja sesuai tugasnya hingga kini dalam mengusut kasus yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun tersebut, hingga memeriksa dan menjadikan tersangka pembantu presiden.

"Ditetapkannya Menkominfo, Johnny G Plate, sebagai tersangka bahkan memeriksa Menpora, Dito Ariotedjo, sebagai saksi merupakan bukti keseriusan kejaksaan karena tidak tebang pilih. Kami harap ini terus dilakukan sehingga semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawabannya," tuturnya.

Chandra pun mengapresiasi langkah kejaksaan yang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengusutan kasus korupsi BTS. 

Karena, langkah ini menjadi salah satu upaya mengembalikan kerugian negara.

"Kejaksaan memang harus mengejar uang negara yang dikorupsi selain mentersangkakan para pelaku. Selain itu, tentu hukuman para pelaku akan lebih berat daripada hanya menggunakan UU Pemberantasan Korupsi," tutupnya.

Langkah Kejagung mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022 terus mengalir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News