Menpora Diperiksa dalam Kasus BTS, Kejagung Dinilai Tak Tebang Pilih

Menpora Diperiksa dalam Kasus BTS, Kejagung Dinilai Tak Tebang Pilih
Langkah Kejagung mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022 terus mengalir. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G, Kejagung telah menetapkan 8 tersangka bahkan beberapa di antaranya telah menjalani persidangan. 

Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) 2020, Yohan Suryanto.

Kemudian, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI), Mukti Ali; bekas Menkominfo, Johnny G. Plate; orang kepercayaan Irwan Hermawan, Windi Purnama; dan Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.

Di sisi lain, Menpora Dito Ariotedjo, diperiksa Kejagung sebagai saksi di Gedung Bundar, pada Senin (3/7).

Pemeriksaan untuk memperdalam keterangan Irwan Hermawan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), di mana Dito disebut menerima Rp27 miliar terkait proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada November-Desember 2022. 

Uang tersebut dikumpulkan untuk mengondisikan kasus BTS 4G. Kejagung pun kini membuka peluang melakukan pengusutan perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus tersebut.(jpnn)

Langkah Kejagung mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022 terus mengalir.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News