Inilah Potongan Kayu Jati Milik Nenek Asyani yang Kini Dibui
Sabtu, 14 Maret 2015 – 05:59 WIB

Warga menunjukkan sisa kayu jati di halaman rumah Asyani yang diduga mencuri dari lahan Perhutani. Foto: Rendra Kurnia/Jawa Pos Radar Banyuwangi/JPNN
’’Kami akan memberikan support untuk meringankan proses hukumnya. Kalau mau penegakan hukum, kita harus serius. Jangan hanya atas asas hukum, nenek ini dikorbankan,’’ tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera itu. (rri/JPNN/c5/bh)
SITUBONDO - Nenek Asyani menjadi terdakwa di PN Situbondo karena memiliki kayu tanpa surat-surat. Si nenek renta itu didakwa pasal 12 juncto pasal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja