Inilah Potongan Kayu Jati Milik Nenek Asyani yang Kini Dibui

Inilah Potongan Kayu Jati Milik Nenek Asyani yang Kini Dibui
Warga menunjukkan sisa kayu jati di halaman rumah Asyani yang diduga mencuri dari lahan Perhutani. Foto: Rendra Kurnia/Jawa Pos Radar Banyuwangi/JPNN

’’Kami akan memberikan support untuk meringankan proses hukumnya. Kalau mau penegakan hukum, kita harus serius. Jangan hanya atas asas hukum, nenek ini dikorbankan,’’ tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera itu. (rri/JPNN/c5/bh)

 


SITUBONDO - Nenek Asyani menjadi terdakwa di PN Situbondo karena memiliki kayu tanpa surat-surat. Si nenek renta itu didakwa pasal 12 juncto pasal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News