Inilah Putusan DKPP Kasus Dua Anggota Panwas Tanjungpinang

Inilah Putusan DKPP Kasus Dua Anggota Panwas Tanjungpinang
Saut Hamonangan Sirait. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan merehabilitasi nama Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Aswin Nasution dan anggota Panwas Betty Tobing.

Dengan putusan ini maka keduanya lolos dari dugaan pelanggaran kode etik pada pemilihan Gubernur Kepri, Desember 2015 lalu.

“Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik teradu atas nama Aswin Nasution dan teradu atas nama Betty Tobing terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ujar Anggota Majelis DKPP Saut Hamonangan Sirait, saat membacakan putusan, Rabu (24/2).

Perkara ini bergulir setelah sebelumnya Bambang Yulianto selaku tim pemenangan pasangan calon Gubernur Kepri Soerya Respationo-Ansar Ahmad, mengadu ke DKPP. Menurut Bambang, kedua teradu tidak menindaklanjuti laporan yang mereka sampaikan, terkait adanya politik uang yang diduga dilakukan salah satu paslon kepada aparat kepolisian Kota Tanjungpinang.

Tuduhan pengadu dibantah teradu dalam sidang DKPP, sebelumnya. Menurut Aswin, Panwas Tajungpinang telah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Tindakan Panwas di antaranya dengan memanggil pelapor bernama Sukandar, membahasnya dengan Sentra Gakkumdu, dan berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Kepri.

Hasil tindak lanjut juga telah diumumkan di papan pengumuman Sekretariat Panwaslu Kota Tanjungpinang. Bahkan, Panwas juga telah menginformasikan hasil tindak lanjut tersebut kepada pelapor Sukandar.

Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai penanganan laporan yang dilakukan Panwas sudah memenuhi kriteria sebagai bentuk tindak lanjut. Para teradu telah bekerja sesuai tugas, fungsi, dan wewenangnya sebagai Panwas.

“Berdasarkan hal tersebut, para teradu telah bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya sebagai Panwas. Para Teradu tidak terbukti melanggar Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” ujar Saut. (gir/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News