Inilah Rapor Indonesia Soal Hak Asasi di 2018 Menurut Human Right Watch

Inilah Rapor Indonesia Soal Hak Asasi di 2018 Menurut Human Right Watch
Inilah Rapor Indonesia Soal Hak Asasi di 2018 Menurut Human Right Watch

Organisasi pengawas hak asasi manusia yang berbasis di Amerika Serikat tersebut mencatat ada enam warga Indonesia yang dipenjara karena UU Nomor 1 Tahun 1965 soal Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama, yang juga dianggap masih kontroversi.

Meilina mendapat vonis 18 bulan penjara karena dianggap telah mengeluhkan suara azan pada Agustus tahun lalu.

Sebulan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi terhadap Pasal Penodaan Agama yang diajukan anggota kelompok Jamaah Ahmadiyah Indonesia.

Pada bulan Mei 2018, sejumlah umat Islam dianggap telah merusak delapan rumah warga Ahmadiyah di Lombok.

Tindakan intoleran juga dilakukan sekelompok warga beragama Kristen di Papua yang meminta pembongkaran sebuah menara masjid dalam waktu 14 hari, meski tak ada tindakan yang dilakukan terhadap masjid setelah melewati batas waktu.

Kebebasan berpendapat dan hak perempuan

Inilah Rapor Indonesia Soal Hak Asasi di 2018 Menurut Human Right Watch Photo: Perempuan di Indonesia masih dinilai dari kecantikan, bahkan keperawanan menjadi hal yang ditanyakan untuk melamar beberapa pekerjaan, seperti polisi. (Facebook: Ditjen Imigrasi)

Untuk kebebasan berpendapat, HRW mencantumkan kasus wartawan Muhammad Yusuf yang meninggal di salah satu Lembaga Permasyarakatan di Kalimantan Selatan, setelah ditahan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Peraturan Daerah Syariah yang diterapkan Provinsi Aceh juga kembali jadi sorotan, setelah di bulan September 2018, Pemerintah Kabupaten Bireuen melarang pasangan yang bukan suami istri duduk semeja di restoran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News