Inilah Ribuan Jabatan PNS yang Belum Terisi

Inilah Ribuan Jabatan PNS yang Belum Terisi
Inilah Ribuan Jabatan PNS yang Belum Terisi

jpnn.com - JAKARTA--Pascapengesahan UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jabatan fungsional tertentu (JFT) masih langka di kalangan PNS. Jabatan jenis ini harus diisi oleh pegawai dengan keahlian spesifik.

"Jabatan fungsional PNS saat ini masih didominasi jabatan fungsional umum (JFU). Sedangkan JFT masih sedikit, karena kemampuan personil untuk mengisi JFT yang ada juga masih sangat rendah. Kualitas PNS kita kan umumnya masih rata-rata," ungkap Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Setiawan Wangsaatmadja di kantornya, Kamis (13/3).

Data KemenPANRB menyebutkan, tahun 2013 baru ada 124 JFT. Awal 2014 bertambah lagi dengan terbentuknya lima JFT baru, yakni Satpol PP, penyuluh hukum, analis keimigrasian, pemeriksa keimigrasian, dan rescuer. Saat ini dua JFT baru lagi segera menyusul, yakni analis kebijakan dan analis ketahanan pangan.

“Tahun ini jumlah JFT diharapkan bisa mencapai 240, karena masih banyak potensi pembentukan JFT baru,” ujar Setiawan.
 
Setiawan mengakui, selain jumlah JFT yang masih sedikit, personil yang menduduki JFT juga belum mencukupi kebutuhan. Untuk surveyor pemetaan misalnya, saat ini baru ada 1.000. “Padahal kebutuhan secara nasional diperkirakan mencapai 22.000 orang,” ujarnya.
 
Untuk perancang perundang-undangan, saat ini baru ada 280 dari kebutuhan nasional sekitar 1.500. Sedangkan perencana, dari kebutuhan nasional sebanyak 1.200 orang, saat ini baru ada 200 orang. Untuk penera, idealnya ada 2.000 orang, sementara yang ada baru 538 orang.

Penerjemah, dari kebutuhan sekitar 800 orang, baru ada  140 orang. Selain itu, instruktur (Nakertrans) baru ada 590 dari kebutuhan nasional 1.500, dan pengawas lingkungan hidup, kebutuhannya mencapai 9.900, sementara yang ada baru 800 orang.

Di sektor Pertanian, Kementan masih membutuhkan analis ketahanan pangan. Untuk tahun ini diproyeksikan 1.190, terdiri dari 90 orang di pusat, 100 di provinsi, dan sekitar 1.000 orang di kabupaten/kota.

Kebutuhan itu diperkirakan akan terus meningkat, menjadi 1.524 pada 2015, dan pada 2016 menjadi 1.534 orang. (esy/jpnn)

 


JAKARTA--Pascapengesahan UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jabatan fungsional tertentu (JFT) masih langka di kalangan PNS. Jabatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News