Inilah Rincian Kenaikan Tarif Listrik

Inilah Rincian Kenaikan Tarif Listrik
Tarif listrik naik. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Tarif dasar listrik (TDL) untuk 12 golongan pelanggan resmi dinaikkan. Kenaikannya bervariasi, mulai Rp 8 per kWh hingga Rp 11 per kWh.

Kepala Divisi Niaga Perusahaan Listrik Negara (PLN) Benny Marbun menyatakan, tarif listrik untuk tegangan rendah, termasuk rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA, naik dari Rp 1.353 per kWh menjadi Rp 1.365 per kWh.

Untuk tarif tegangan menengah, kenaikannya mencapai Rp 9 per kWh. Yakni, Rp 1.041 per kWh menjadi Rp 1.050 per kWh. Sementara itu, tarif tegangan tinggi hanya naik Rp 8 per kWh. 

Menurut Marbun, ada sejumlah alasan PLN dalam menaikkan tarif listrik tersebut. Pertimbangan utamanya adalah nilai tukar rupiah pada Maret ke April melemah dari Rp 13.193 per USD menjadi Rp 13.180 per USD. 

Selain itu, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian crude price (ICP) naik cukup tinggi dari USD 34,19 per barel pada Maret menjadi USD 37,20 per barel pada April. Inflasi terpengaruhi dari 0,19 persen pada Maret menjadi -0,45 persen pada April. 

Kenaikan tarif hanya berlaku untuk 12 golongan. Sementara itu, 25 golongan pelanggan masih menikmati tarif lama, termasuk rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA. Mayoritas pelanggan tidak mengalami perubahan tarif, yakni 49,9 juta di antara 61,7 juta konsumen. ’’Yang tidak naik tarif itu setara 80,87 persen pelanggan,’’ ucapnya. 

Meski tarif naik, PLN menegaskan, tarif listrik pada Ramadan tahun ini lebih rendah jika dibandingkan dengan Ramadan tahun lalu. Saat itu tarif listrik mulai Rp 1.524 per kWh dan sekarang Rp 1.365 per kWh. 

’’Penurunan tarif mencapai Rp 159 per kWh (jika dibandingkan dengan Ramadan tahun lalu, Red). Semoga hal tersebut membuat masyarakat lebih lega dalam menjalani ibadah,” pungkasnya. (dim/c5/noe)

JAKARTA – Tarif dasar listrik (TDL) untuk 12 golongan pelanggan resmi dinaikkan. Kenaikannya bervariasi, mulai Rp 8 per kWh hingga Rp 11 per

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News