Inilah Sanksi bagi Perusahaan Ogah Beri THR
Rabu, 07 Juni 2017 – 04:57 WIB
”Pengusaha juga terancam denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya,” tegasnya.
Denda tersebut nantinya akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja, yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.
”Tapi harus digaris bawahi, pemberian sanksi tidak menggugurkan kewajiban pengusaha membayar THR pekerjanya,” sambungnya.
Menurutnya, tahun ini pemerintah memang lebih tegas dibanding tahun-tahun sebelumnya. Upaya ini diambil lantaran langkah-langkah sebelumnya, seperti teguran tertulis, tidak dilaksanakan oleh pengusaha. ”Dengan ini maka kepastian pemberian THR pada pekerja lebih nyata,” tandasnya. (mia)
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menginstruksikan, tunjangan hari raya (THR) wajib diberikan oleh pengusaha pada seluruh pekerjanya maksimal
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Berdialog dengan Serikat Buruh, Pj Bupati Bogor Terima Laporan Soal Pungli ke Pencari Kerja
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- Ribuan Buruh dari Karawang Ikuti May Day di Depan Istana Negara, Mereka Menolak Omnibus Law