Inilah Sanksi bagi Perusahaan Ogah Beri THR
Rabu, 07 Juni 2017 – 04:57 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Foto: dokumen JPNN.Com
”Pengusaha juga terancam denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya,” tegasnya.
Denda tersebut nantinya akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja, yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.
”Tapi harus digaris bawahi, pemberian sanksi tidak menggugurkan kewajiban pengusaha membayar THR pekerjanya,” sambungnya.
Menurutnya, tahun ini pemerintah memang lebih tegas dibanding tahun-tahun sebelumnya. Upaya ini diambil lantaran langkah-langkah sebelumnya, seperti teguran tertulis, tidak dilaksanakan oleh pengusaha. ”Dengan ini maka kepastian pemberian THR pada pekerja lebih nyata,” tandasnya. (mia)
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menginstruksikan, tunjangan hari raya (THR) wajib diberikan oleh pengusaha pada seluruh pekerjanya maksimal
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- Bikin Gebrakan Berani Pro-Buruh, Khofifah Memperkuat Ekonomi Rakyat Jatim
- Di Hadapan Ribuan Buruh, Prabowo Janji Bentuk Satgas PHK
- Polisi Amankan Provokator dalam Aksi Hari Buruh, Apa Motifnya?
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Hadiah Prabowo Subianto Untuk Para Buruh Pada Momen May Day 2025