Inilah Sanksi untuk Bharada Sadam Sopir Sekaligus Ajudan Irjen Ferdy Sambo

Inilah Sanksi untuk Bharada Sadam Sopir Sekaligus Ajudan Irjen Ferdy Sambo
Tangkapan layar Komisi Etik Profesi Polri saat melakukan sidang etik terhadap Bharada Sadam, ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait pelanggaran etik kategori sedang di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12-9-2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Senin, mengatakan bahwa Bharada Sadam merupakan ajudan yang bertugas sebagai sopir Ferdy Sambo.

"Ya, betul (Bharada Sadam) driver-nya (Ferdy Sambo)," kata Dedi kepada wartawan lewat pesan instan.

Setelah kasus Brigadir J bergulir, sampai hari ini Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap delapan anggota Polri. 

Lima di antaranya dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau (PTDH), yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Dua orang dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun, yakni AKP Dyah Chadrawathi dan Bharada Sadam. 

Sementara itu, AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Saat ini, ada tiga anggota Polri terkait dengan pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) yang menunggu antrean untuk disidang etik, yakni mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Sopir sekaligus ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam mendapat sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News