Inilah Sembilan Lembaga Non Struktural yang Dibubarkan

Inilah Sembilan Lembaga Non Struktural yang Dibubarkan
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Dalam rapat terbatas di Kantor Presiden kemarin (20/9), diputuskan sembilan lembaga nonstruktural (LNS) dibubarkan. Alasannya, keberadaannya dinilai tumpang tindih dengan kementerian. 

Kini, masih ada sekitar 21 LNS lain yang sedang dievaluasi keberadaannya. Bila pada akhirnya dinilai tidak efektif, maka bakal dihilangkan.

Presiden Joko Widodo menuturkan, pembubaran LNS itu berkaitan dengan penataan birokrasi di pemerintahannya.  

Harus ada langkah untuk menata lembaga-lembaga yang selama ini dinilai terfragmentasi. 

’’Agar lebih efisien, efektif, terkonsolidasi, dan tidak tumpang tindih satu dnegan lainnya,’’ terangnya.

Dari catatan KemenPAN-RB, saat ini pemerintah masih memiliki sedikitnya 115 LNS yang tersebar di berbagai bidang. 85 di antaranya dibentuk berdasarkan perintah UU. 

Enam LNS dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah. Sedangkan sisanya, 24 LNS dibentuk dengan dasar hukum Perpres dan Keppres.

Menurut Jokowi, jumlah LNS 115 tu masih terlampau banyak. Karena itu, harus ada penataan lagi.

JAKARTA – Dalam rapat terbatas di Kantor Presiden kemarin (20/9), diputuskan sembilan lembaga nonstruktural (LNS) dibubarkan. Alasannya, keberadaannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News