Inilah Sembilan Lembaga Non Struktural yang Dibubarkan

Pada 2014, sudah ada 10 LNS yang dibubarkan. Kemudian, pada 2015 dua LNS dibubarkan.
’’Tahun ini saya minta penataan difokuskan pada LNS yang dibentuk berdasarkan PP, Perpres, atau Keppres,’’ lanjut mantan Wali Kota Solo itu.
Bagi LNS yang masih akan dipertahankan, dia meminta KemenPAN-RB melihat kemungkinan penggabungan.
’’LNS yang sudah jelas tumpang tindih dengan kementerian, saya minta dibubarkan dan tugas fungsinya diintegrasikan kembali ke Kementerian yang berkesesuaian,’’ tambahnya.
Rapat tersebut akhirnya memutuskan sembilan LNS bubar. Di antaranya, Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian bimbingan Massal, Dewan Kelautan Indonesia, dan sejumlah lembaga lain (lihat daftar di bagian bawah).
Dari sembilan lembaga tersebut, enam di antaranya dibentuk berdasarkan Keppres. Sisanya berdasar Perpres.
Kemudian, empat lembaga dibentuk pada era Presiden Soeharto. Sedangkan, lima lembaga lain dibentuk di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dengan demikian, saat ini masih tersisa 106 LNS. 85 dibentuk oleh UU, enam dibentuk oleh PP, dan sisanya 15 LNS dibentuk berdasarkan Perpres dan Keppres.
JAKARTA – Dalam rapat terbatas di Kantor Presiden kemarin (20/9), diputuskan sembilan lembaga nonstruktural (LNS) dibubarkan. Alasannya, keberadaannya
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025