Inilah Surat Bupati ke Presiden Jokowi, Minta Guru Honorer Nonkategori jadi PNS Tanpa Tes

Inilah Surat Bupati ke Presiden Jokowi, Minta Guru Honorer Nonkategori jadi PNS Tanpa Tes
Presiden Jokowi. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

“Mohon Kepada Bapak Presiden RI untuk dapat mengabulkan permohonan tuntutan GTKHNK35+ pada saat Rakornas tanggal 20 Februari 2020 bertempat di JCC Kemayoran Jakarta Pusat, dengan tuntutan sebagai berikut.

1. Agar mengangat Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori usia di atas 35+ Tahun menjadi PNS tanpa tes, melalui Keputusan Presiden.

2. Agar dapar dibayarkan gaji sesuai dengan UMK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori di bawah umur 35 tahun dari APBN dengan dibayar secara bulanan.

Surat rekomendasi dari Bupati Lombok Timur itu tertanggal 2 Maret 2020. (fat/jpnn)

Berita Guru Honorer Nonkategori: Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Pusat mendapat dukungan dari kepala daerah.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News