Inilah Surat Bupati ke Presiden Jokowi, Minta Guru Honorer Nonkategori jadi PNS Tanpa Tes
Kamis, 05 Maret 2020 – 09:27 WIB
“Mohon Kepada Bapak Presiden RI untuk dapat mengabulkan permohonan tuntutan GTKHNK35+ pada saat Rakornas tanggal 20 Februari 2020 bertempat di JCC Kemayoran Jakarta Pusat, dengan tuntutan sebagai berikut.
1. Agar mengangat Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori usia di atas 35+ Tahun menjadi PNS tanpa tes, melalui Keputusan Presiden.
2. Agar dapar dibayarkan gaji sesuai dengan UMK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori di bawah umur 35 tahun dari APBN dengan dibayar secara bulanan.
Surat rekomendasi dari Bupati Lombok Timur itu tertanggal 2 Maret 2020. (fat/jpnn)
Berita Guru Honorer Nonkategori: Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Pusat mendapat dukungan dari kepala daerah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Seluruh Honorer Diangkat ASN, Tak Masalah PPPK Paruh Waktu, Digaji Tahun Depan Oke
- PM Singapura Akui Jasa Besar Presiden Jokowi Bagi Kawasan
- Ribuan PPPK Terima SK, Honorer Teknis Banyak Terakomodasi, Gaji 13 Menanti
- Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
- Honorer Lulus PPPK Wajib Syukuran Seperti Ini, Sesuai Permintaan Bupati, Bukan Potong Kambing