Inilah Syarat Bagi Parpol Sebagai Peserta Pemilu 2024
Jumat, 08 April 2022 – 17:11 WIB

Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan syarat bagi partai politik (parpol) untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2024. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Parpol juga harus mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu.
Baca Juga:
Hasyim juga menyebutkan syarat lain, yaitu mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar parpol kepada KPU, serta menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama parpol kepada KPU.
“Sementara ini dalam draf Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu kami rancang bahwa pendaftaran partai politik itu dilakukan pada tanggal 1 sampai 7 Agustus tahun 2022," ujar Hasyim. (mcr9/jpnn)
Anggota KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan syarat bagi parpol bisa menjadi peserta Pemilu 2024, simak penjelasannya.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Pengurus DPP Partai Hanura Akan Dikukuhkan, Benny Rhamdani: Kami Undang Presiden Hingga Kepala Daerah
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak