Inilah Syarat Bagi Parpol Sebagai Peserta Pemilu 2024

Inilah Syarat Bagi Parpol Sebagai Peserta Pemilu 2024
Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan syarat bagi partai politik (parpol) untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2024. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Parpol juga harus mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu.

Hasyim juga menyebutkan syarat lain, yaitu mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar parpol kepada KPU, serta menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama parpol kepada KPU.

“Sementara ini dalam draf Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu kami rancang bahwa pendaftaran partai politik itu dilakukan pada tanggal 1 sampai 7 Agustus tahun 2022," ujar Hasyim. (mcr9/jpnn)


Anggota KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan syarat bagi parpol bisa menjadi peserta Pemilu 2024, simak penjelasannya.


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News