Inilah Syarat Mobil Tertimpa Pohon Bisa Diklaim

Inilah Syarat Mobil Tertimpa Pohon Bisa Diklaim
Mobil tertimba pohon tumbang. Ilustrasi Foto: Ramdhani/dok.JPNN.com

"Memang yang sudah rapuh yang roboh. Meski pun sudah kita lakukan peninjauan di lapangan, bisa jadi ada yang terlewat. Yang roboh itu yang sudah tua, sudah rapuh dan akarnya juga sudah lapuk," ujar Djafar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kemarin, pohon tumbang menimpa mobil terjadi di beberapa titik di antaranya ialah di Jalan Hang Lekiu, di Bank Panin Pusat Senayan bahkan ada juga yang menimpa rumah warga di Simprug. (wok/sam/jpnn)

 


JAKARTA - Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Djafar Muchlisin mengatakan masyarakat dapat mengajukan klaim jika kendaraannya tertimpa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News