Inilah Syarat Mutlak Honorer Bisa Mendaftar PPPK 2023, Tidak Semua Boleh Ikut Seleksi

Inilah Syarat Mutlak Honorer Bisa Mendaftar PPPK 2023, Tidak Semua Boleh Ikut Seleksi
Pelantikan PPPK di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 5 Juli 2023. Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor

"Pendaftar harus menyiapkan bukti honorernya, baik itu tenaga fungsional guru, tenaga kesehatan maupun tenaga teknis. Jadi ini dibuka untuk yang honor semua. Maka itu, harus dibuktikan karena akan diverifikasi," kata Irwan di Bogor, Kamis (31/8).

Sedangkan persyaratan dokumen lainnya, seperti ijazah, KTP bersifat normatif.

Irwan menegaskan, jika mendapati calon pegawai memalsukan berkas persyaratan, maka akan langsung diberhentikan.

"Misalnya, ada yang membuat ijazah palsu, SK palsu, meski sudah diangkat, langsung diberhentikan," ujar Irwan.

Sementara, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Nia Kusmardini menjelaskan bahwa tahun 2023 Pemkab Bogor mengangkat sebanyak 3.611 PPPK formasi 2022.

"Sesuai KepmenPAN-RB nomor 536 tahun 2022 tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor jumlah formasinya ada 3.611 PPPK," ujarnya.

Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengangkat sebanyak 6.488 PPPK.

Pengangkatan PPPK itu dilakukan sejak tahun 2021 sebanyak 1.177 orang, 2022 sebanyak 1.691 orang, dan 2023 sebanyak 3.611 orang.

Ternyata tidak semua honorer bisa mendaftar seleksi PPPK 2023, inilah persyaratan mutlak yang harus diketahui.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News