Inilah Syarat Pegawai Merpati Bisa Cairkan Dana JHT

Inilah Syarat Pegawai Merpati Bisa Cairkan Dana JHT
Inilah Syarat Pegawai Merpati Bisa Cairkan Dana JHT

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya akan mengecek kelengkapan data pegawai PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) yang ingin mencairkan uang jaminan hari tua (JHT).

Setidaknya kata Elvyn, ada tiga syarat yang menjadi patokan untuk mencairkan uang JHT. Yakni yang bersangkutan sudah meninggal dunia, memasuki masa pensiun, dan sudah tidak bekerja lagi di tempat tersebut.

"Nah apakah itu bisa ditarik? Itu harus kita lihat tiga syarat tadi. Apakah dari ketiga itu dipenuhi salah satunya? Kalau memenuhi salah satunya bisa cair," terang Elvyn di Hotel Grand Melia, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/4).

Karenanya, untuk saat ini pihaknya akan mengecek ketentuan syarat tersebut. Apakah pegawai Merpati sudah menyertakan atau memenuhi salah satu syarat itu.

"Itu harus dilihat dulu, kalau memang dia sudah tidak bekerja lagi di Merpati, akan kita cek apakah ada surat yang menyatakan orang itu tidak bekerja lagi di Merpati. Nanti akan kita cek semuanya," ujarnya.

Dugaan penggelapan iuran program jaminan kesehatan itu terkuak saat Pilot Merpati hendak mencairkan dana jaminan hari tua (JHT), namun malah ditolak oleh BPJS Ketenagakerjaan, yang dulu bernama Jamsostek.

Padahal setiap bulannya gaji pilot Merpati selalu dipotong dua persen dari gaji pokok. Mengetahui kecurangan itu, mereka mengkonfirmasi pada BPJS Ketenagakerjaan.

"Tapi saat dikonfirmasi dari pihak BPJS menyatakan secara tertulis bahwa selama ini tidak ada setoran dari pihak manajemen Merpati," ujar Capten Ivan saat mengelar jumpa pers di Jalan Sabang, Jakarta, Selasa (1/4).

JAKARTA - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya akan mengecek kelengkapan data pegawai PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) yang ingin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News