Inilah Tampang Dua Pelaku Pembunuhan Kaji Madun, Ternyata Masih Kakak Adik

Inilah Tampang Dua Pelaku Pembunuhan Kaji Madun, Ternyata Masih Kakak Adik
Dua pelaku pembunuhan digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur. Senin (21/8/2023). Foto: ANTARA/HO-ist

jpnn.com, SITUBONDO - Polisi berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang kakek 76 tahun asal Situbondo, Jawa Timur.

Kedua pelaku penganiayaan yakni Sutiyono (43) dan Hasan Basri (27) ditangkap di rumahnya di Desa Curahjeru, Kecamatan Panji, pada Senin (21/8) sore.

"Kedua pelaku ini ditangkap saat berusaha kabur setelah mendapatkan informasi korban Kaji Madun meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo di Situbondo, Senin.

Hingga saat ini, lanjut dia, kedua pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban Kaji Madun (76) warga Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji, meninggal dunia masih menjalani pemeriksaan penyidik.

"Jika terbukti kedua pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara," katanya.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor milik pelaku serta barang bukti pipa paralon yang digunakan untuk menganiaya korban hingga meninggal.

Hanya gara-gara batas tanah, seorang kakek bernama Kaji Madun, 76, warga Dusun Cempaka, Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Situbondo tewas, setelah dianiaya dua terduga pelaku yang diketahui masih kakak beradik.

Peristiwa penganiayaan yang berujung meninggalnya kakek 76 tahun itu terjadi pada Minggu (20/8) kemarin di rumah korban. Kedua pelaku mendatangi rumah korban dan menganiaya karena dipicu sengketa batas tanah milik keponakan korban dengan adik dua pelaku.

Polisi berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang kakek 76 tahun asal Situbondo, Jawa Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News