Inilah Tampang Pengeroyok yang Tewaskan Pemotor di Bekasi, Barbuknya Bikin Merinding

Inilah Tampang Pengeroyok yang Tewaskan Pemotor di Bekasi, Barbuknya Bikin Merinding
Tampang tiga dari empat pelaku pengeroyokan dan pembacokan hingga menewaskan remaja berinisial LEH dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (11/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Akibat pengeroyokan itu, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2 & 3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 ancaman 10 tahun penjara.

Terakhir, Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Karena korban masih 17 tahun ancaman 10 tahun dan denda Rp 200 juta," kata Endra Zulpan

Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak

Pada kasus itu, polisi turut menyita dua bilah celurit panjang, pakain korban dan tersangka. (cr3/jpnn)

Polisi telah menangkap empat dari enam pelaku pembacokan menewaskan korban berinisial LEH (17) di Bekasi


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News