Inilah Tarif Batas Atas dan Bawah Angkutan Online, Mulai Berlaku 1 Juli

“Ini wajib ditaati. Bila tidak, ya disanksi. Pertama teguran, kalau masih tetap bandel ya dicabut izin operasionalnya,” jelasnya.
Pudji mengaku, besaran tarif ini akan dievaluasi setiap enam bulan sekali. Tak menutup kemungkinan bila besaran berubah nantinya.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Senior Vice President Operasional Go-Jek Arno Tse mengaku patuh terhadap ketentuan yang ada. Pihaknya akan mengikuti kebijakan yang diambil pemerintah.
”Pada intinya kami selalu mengikuti apa yang jadi kebijakan pemerintah. Untuk selannjutnya kan ada juga yang masih dalam pembahasan,” ujarnya singkat.
Upaya ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Dia berharap, penentuan tarif ini bisa memenuhi hal tersebut. (mia/lyn)
Penetapan Tarif Angkutan Sewa khusus
- Tarif dibagi dua wilayah. Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali). Wilayah II di luar tiga pulau tersebut
- Wilayah I tarif batas bawah Rp 3.500/km dan batas atas Rp 6.000/ km
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan batasan tarif untuk angkutan sewa khusus/online. Tarif ditentukan berdasarkan wilayah operasional
- Merespons Kebijakan Dagang Trump, Syahganda Nainggolan: Sikap Independen Indonesia Sudah Tepat
- Bantu Mitra Pengemudi dan Merchant, Grab Menghadirkan Solusi Berbasis AgenticAI
- Gandeng OVO & Grab, YIPB Luncurkan Program Uji Coba MBG di Sekolah Khusus se-Tangerang Raya
- Deklarasikan Gerakan Indonesia Cerah, Febri Wahyuni Sabran Optimistis Mampu Hadapi Perang Dagang Global
- Prabowo Sebut Indonesia Netral Menyikapi Perang Dagang AS-China
- Tunggu 20 Persen