Inilah Tarif Batas Atas dan Bawah Angkutan Online, Mulai Berlaku 1 Juli

Inilah Tarif Batas Atas dan Bawah Angkutan Online, Mulai Berlaku 1 Juli
GoJek.

- Wilayah II tarif batas bawah Rp 3.700/km dan batas atas Rp 6.500/km

- Tarif dievaluasi 6 bulan sekali

- Ketentuan ini berlaku 1 Juli 2017

Sumber: Kementerian Perhubungan


Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan batasan tarif untuk angkutan sewa khusus/online. Tarif ditentukan berdasarkan wilayah operasional


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News