Inilah Tarif Batas Atas dan Bawah Angkutan Online, Mulai Berlaku 1 Juli
Minggu, 02 Juli 2017 – 11:35 WIB
- Wilayah II tarif batas bawah Rp 3.700/km dan batas atas Rp 6.500/km
- Tarif dievaluasi 6 bulan sekali
- Ketentuan ini berlaku 1 Juli 2017
Sumber: Kementerian Perhubungan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan batasan tarif untuk angkutan sewa khusus/online. Tarif ditentukan berdasarkan wilayah operasional
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Bersama BenihBaik, Grab Menyalurkan Donasi Rp 1,5 Miliar Kepada 8 Komunitas
- Boyamin Gojek
- Driver Online Pemeras Penumpang Ditangkap, Sahroni Apresiasi Respons Cepat Polisi
- Mastercard Berdayakan UMKM Melalui Kemitraan Grab dan BenihBaik
- Sopir Grab Car Aniaya Wanita di Jakbar, Korban Diancam Dibunuh
- Sambut Mudik Lebaran 2024, Tol Cibitung-Cilincing Berlakukan Tarif Diskon