Inilah Tersangka Kasus Korupsi Bansos PKH dan KPM, 3 Orang Merupakan eks Petinggi BUMN
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap enam orang terkait kasus dugaan rasuah bansos untuk Keluarga Perima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020. Kasus ini terjadi di era Mensos Juliari Batubara.
Para tersangka ialah Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Komersial PT BGR 2018-2021 Budi Susanto, dan Vice President Operasional PT BGR 2018-2021 April Churniawan.
Lalu dari pihak swasta ialah Dirut PT. Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Promalayan Teknologi Persada (TPT) Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.
“Dengan adanya kecukupan alat bukti, maka naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).
Alex menambahkan pihaknya baru melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka, yaitu Ivo, Roni, dan Richard.
Ketiga orang itu ditahan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini hingga 11 September. Mereka ditahan di Rutan KPK.
Alex menyampaikan para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Tan/jpnn)
KPK menetapkan tersangka terhadap enam orang terkait kasus dugaan rasuah bansos untuk KPM dan PKH.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Begini Cara Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal Naik Kelas
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Ninis Kesuma Adriani, Srikandi BUMN Inspiratif di Balik Ketahanan Pangan Nasional
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih