KPK Sinyalir Lukas Enembe Punya Pesawat Jet Pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe memiliki pesawat jet pribadi.
KPK pun memeriksa karyawan swasta Abdul Gopur untuk mendalami temuan tersebut.
Pemeriksaan ini dalam rangka mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU tersangka Lukas.
"Abdul Gopur, karyawan swasta, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh Tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/8).
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka tersangka TPPU atau tindak pidana pencucian uang.
Penetapan tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Saat ini, tim penyidik KPK masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait perkara ini.
KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp 81,8 miliar dan SGD 31.559 yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.
KPK pun memeriksa karyawan swasta Abdul Gopur untuk mendalami kepemilikan jet pribadi Lukas Enembe.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia