Inilah Wajah Penculik Anak, Seenaknya Saja Memperlakukan Korbannya, Ngeri!

Pengungkapan kasus ini sendiri dilakukan setelah Polres Metro Jakarta Timur menerima laporan dari orang tua JNF.
Kemudian, pihak polres meminta bantuan Bareskrim Polri untuk mengungkap kasus tersebut.
“Dalam aksinya, pelaku berpura-pura mengajak korban dengan dalih untuk mencari anaknya. Kemudian korban diajak berkeliling menggunakan angkot serta dijanjikan diberi motor. Selama bersama pelaku, kedua korban diekspolitasi secara ekonomi mulai dari diajak mengemis, mengamen dan diekspolitasi secara seksual,” tutur Ahmad.
Sebagai tindak lanjut, penyidik bakal melakukan pemeriksaan visum pada kedua korban, pendampingan psikologi anak serta dilakukan rapid test terhadap kemungkinan terjangkiti virus corona COVID-9.
Kini, kedua korban sudah dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
Untuk pelaku, kini dia sudah ditahan dan dikenakan dengan Pasal 332 KUHP dan Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 36 KUHP soal pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku penculikan anak yang biasa beroperasi di wilayah DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Dituduh Penculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Itu Provokatornya
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- 3 Wanita Ditangkap terkait Narkoba, Ada yang Simpan Sabu-Sabu Dalam Kemaluan, Alamak
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang